TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Golkar (PG), Idrus Marham menyambangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/6/2014). Dia datang untuk bertemu adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Wawan merupakan terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak dan pemilihan Gubernur Banten di Mahkamah Konstitusi. hari ini dia menjalani persidangan dengan agenda vonis dari majelis hakim
"Saya ingin lihat Wawan. Di sana susah jenguk Wawan. Pengen lihat saja," kata Idrus di Pengadilan Tipikor Jakarta.
pada perkara, Jaksa KPK menuntut Wawan dengan 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Wawan dianggap terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait dengan penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Pilgub Banten di MK.
Edwin Firdaus
Wawan Ditemui Sekjen Partai Golkar Jelang Sidang Vonis
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger