Laporan Wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayor Jendral (Purn) Saurip Kadi menjelaskan, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) prosesnya masih berjalan cukup panjang. Sampai saat ini persoalan tersebut secara undang-undang masih dalam proses Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
Ia menjelaskan wewenang Dewan Kehormatan Perwira (DKP) hanya melakukan penyelidikan tentang etika. Ia menyayangkan ada pemelintiran tentang kesimpulan para anggota DKP. "Pak Prabowo sudah mengakuinya. Hal-hal subtansial jangan dibelokkan lagi," ujar Saurip di Jakarta, Selasa (24/6/2014).
Saurip melihat Prabowo Subianto sudah mengakui keterlibatannya, dan menyampaikan hal tersebut kepada Wiranto yang saat itu menjabat Panglima ABRI. Wiranto sangat bijak memproses Prabowo tak lewat jalur peradilan, tapi menjatuhkan sanksi pemberhentian dari dinas militer
"DKP merupakan permasalahan etika dan moral seorang prajurit, bukan yang lain," ujarnya. Ia menambahkan, pemberhentian Prabowo merupakan sebuah sanksi bersifat administrasi, bukan masalah sistem hukum dan penegakan hukum yang menjadi ranah di luar DKP.
Pemberhentian Prabowo dari dinas militer juga dikeluarkan melalui surat keputusan Presiden Habibie sebagai Panglima Tertinggi ABRI. Ia juga menambahkan pemberhentian tersebut tidak hanya Prabowo tapi banyak perwira yang dipecat.
Saurip Kadi: Wewenang DKP Hanya Menyelidiki Persoalan Etika
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Rendy Sadikin
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger