TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja kukuh membantah telah menerima uang terkait pengusutan kasus Hambalang. Bantahan juga disampaikan kala disinggung soal uang Rp 2 miliar dari PT Adhi Karya.
Menurut Ade itu bukanlah fakta yang valid. Sebab saat Hambalang disidik KPK, dirinya sudah pensiun dari lembaga antikorupsi tersebut.
"Saya kira itu fakta sepihak kali ya. Yang jelas saya udah pensiun pas penyelidikan (Hambalang)," kata Ade usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Ade lebih jauh mengklaim tak mengenal Machfud Suroso. karena itu ia ogah mengumbar banyak hasil pemeriksaannya.
"Saya bilang tidak kenal dan tidak pernah dihubungi. Jumlah pertanyaan juga tidak penting. Sejak kasus itu saya sudah pensiun, kemudian ketika penyidikan itu naik saya juga sudah pensiun," ujarnya.
Sebelumnya dalam persidangan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, terungkap fakta ada dugaan permainan antara Machfud sebagai Direktur PT Dutasari Citralaras dengan Ade Rahardja selaku Deputi Bidang Penindakan KPK.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi Muhammad Arief Taufiqurrahman, manajer pemasaran PT Adhi Karya.
Dalam BAP Arief, dia menyebutkan pernah dipanggil ke ruangan Teuku Bagus. Ternyata di dalam ruangan itu sudah ada Machfud dan Komisaris PT Metaphora Solusi Global, Muhammad Arifin. Dalam percakapan di ruangan, Teuku Bagus meminta solusi kepada Machfud agar kasus Hambalang tidak naik ke tahap penyidikan di KPK.
Dalam pertemuan itu, Arief mengaku mendengar Machfud menyatakan, "Tenang saja, siapkan saja Rp 2 miliar. Kita punya teman di dalam. Ade Rahardja."