News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Status MS Kaban Bergantung Vonis Anggoro Widjojo

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban (kemeja putih) selesai menjalani pemeriksaan KPK untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2014). Kasus tersebut melibatkan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT tahun 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp.180 miliar. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi belum bersikap soal status mantan Menteri Kehutanan MS Kaban. Pihaknya tengah menanti putusan majelis hakim terkait perkara dugaan suap anggaran sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun 2007, yang sudah menjerat Anggoro Widjojo sebagai terdakwa.

"Sabar dulu. Itu sampai mana, kan belum ada putusan. Nanti perkembangan (setelah putusan)," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat berbincang dengan wartawan.

Zulkarnain menerangkan vonis hakim dapat menjadi satu bukti penting dalam penetapan seseorang sebagai tersangka. Pasalnya, kerap ada kesamaan antara vonis hakim dan hasil penyidikan KPK.

"Salah satu alat bukti penting tentunya, kalau nanti di dalam putusan ada penegasan yang sama," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini