News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Budi Mulya Curhat Soal Keluarga, Nadia Mulya Terisak

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Nadia Mulya menangis mendengar ayahnya, Budi Mulya membacakan nota pembelaan atau pledoi atas kasus dugaan korupsi Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6/2014).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nadia Mulya menangis mendengar ayahnya, Budi Mulya, membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus dugaan korupsi Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6/2014).

Nadia tak kuasa menahan tangis ketika ayahnya menyinggung soal keluarga dalam nota pembelaan. Budi pun membacakannya sambil terisak.

"Kepada istriku yang selama ini menjagaku dan sumber cintaku, serta kepada kedua anakku, kedua menantuku, ketiga cucuku yang terus menjadi penyemangat dan penghiburanku," ucap Budi terbata-bata.

Budi menyampaikan rasa syukur karena memiliki keluarga yang terus memberikan semangat kepadanya. Salah satunya kepada kakaknya yang selalu menemani di persidangan.

"Bukan permohonan maaf yang akan Kakek sampaikan, tapi justru kebanggaan dan rasa syukur kepada kalian semua karena kekuatan cinta kasih yang terus-menerus kalian berikan kepada Kakek," lanjut Budi.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orangtua dan mertuanya yang ikut merasa sedih atas kasus yang menimpanya. Budi mengaku hanya bisa berdoa agar dikuatkan dalam menghadapi kasus ini. Terakhir, Budi berpesan kepada kedua anaknya agar terus saling menjaga.

"Terus menciptakan nilai kebaikan dalam kehidupan dan mencapai hidup dalam ketenteraman. Terakhir, jaga dan temani mama baik-baik," ucap Budi dengan suara lirih.

Nadia yang duduk di kursi tengah pengunjung sidang tampak terus menitikkan air matanya.

Sebelumnya, Budi Mulya dituntut 17 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Bank Century. Jaksa juga menuntut Budi dengan hukuman denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan penjara.

Jaksa menilai Budi terbukti melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi dianggap terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini