News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus SKRT

Pagi Ini, Anggoro Widjojo Jalani Sidang Vonis

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Anggoro Widjojo menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/6/2014). Anggoro diduga terkait kasus suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, akan menghadapi sidang vonis kasus dugaan suap terkait revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/7/2014). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati itu dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

"Kami berharap yang terbaik saja, bagaimana bisa terima KPK, bisa diterima Anggoro," ujar Tomson melalui pesan singkat, Rabu pagi. Sebelumnya, Anggoro dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara dalam kasus dugaan suap proyek revitalisasi SKRT di Kementerian Kehutanan.

Jaksa menilai Anggoro terbukti menyuap Menteri Kehutanan saat itu MS Kaban, Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal, dan Sekretaris Jenderal Kemenhut saat itu Boen Purnama. Tidak ada pertimbangan yang meringankan tuntutan Anggoro.

Anggoro dituntut hukuman maksimal sebagaimana Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Adapun hal-hal yang memberatkan tuntutannya adalah Anggoro dinilai telah menghambat program pemerintah memberantas korupsi. Anggoro juga pernah melarikan diri ke luar negeri sehingga mengganggu proses hukum dan tidak mengakui perbuatannya.

Jaksa menilai Anggoro bersalah sebagaimana dakwaan primer. Uang yang diberikan Anggoro kepada pejabat Kemenhut dan anggota DPR mencapai Rp210 juta, 220 ribu dollar Singapura, 20 ribu dollar AS, dan uang tunai Rp925,9 juta. Selain itu Anggoro memberikan pula 2 unit lift untuk menara dakwah.

Menurut Jaksa, uang suap tersebut diberikan Anggoro untuk mendapatkan rekomendasi atau pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan pada 2007 senilai Rp4,2 triliun. Proyek SKRT senilai Rp180 miliar termasuk dalam program rancangan anggaran itu.

Jaksa juga menyatakan Anggoro terbukti memberikan sejumlah uang untuk Kaban. Pemberian itu dibuktikan dengan adanya rekaman percakapan telepon antara Anggoro dan Kaban, meskipun mereka berdua membantah. Jaksa menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi ahli suara Joko Sarwono, suara rekaman telepon identik dengan suara asli Anggoro dan Kaban.

Uang diberikan secara bertahap kepada Kaban, antara lain sejumlah 15 ribu dollar AS, 10 ribu dollar AS dan 20 ribu dollar AS, 40 ribu dollar singapura, dan travel cheque Rp50 juta.

Adapun dua unit lift ditaksir bernilai 58,581 ribu dollar AS yang diberikan Anggoro juga disebut atas permintaan Kaban. Anggoro membantah suap untuk Kaban ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini