TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum terdakwa Anggoro Widjojo menyebut majelis hakim tidak kreatif. Sebab menurutnya, dalam mengambil putusan lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Anggoro, hakim hanya 'copy paste' dari berkas tuntutan Jaksa KPK.
Pengacara Anggoro, Thomson Situmeang yang membawa salinan tuntutan kliennya sebenarnya berharap hakim yang diketuai Nani Indrawati dapat menyampaikan hal berbeda dengan Jaksa KPK dalam amar putusan.
"Tetapi faktanya putusan hari ini yang dibacakan copy-paste dari tuntutan Penuntut Umum," kata Thomson diwawancarai usai sidang vonis kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Thomson menjelaskan apa yang disampaikan hakim- hampir semua dikutip dari tuntutan Jaksa KPK. Hanya ada beberapa pendapat ahli yang dipotong majelis atau tidak dimasukkan.
"Karena itu, seperti apa yang kami duga, bahwa apa yang diputuskan majelis ini tidak sesuai dengan fakta," kata Thomson.
Selebihnya, Thomson menjelaskan alasan tim dan kliennya tak mengajukan banding. Sebab, kliennya memang sudah menerima apapun vonis yang dijatuhkan. Mau itu berat atau ringan.
"Tetapi, bukan berarti Pak Anggoro menerima kebenaran fakta yang diungkap versi Jaksa dan Majelis," katanya.