News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ICW: Zainuddin Amali Bisa Dijerat KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Golkar, Zainudin Amali selesai melihat bukti beruba Black Barry yang di pakai alat komunikasi dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin(14/4/2014). Akil Mochtar didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menerima hadiah atau janji Rp10 miliar dalam permohonan keberatan hasil Pilkada Jawa Timur. (Warta Kota/henry lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Timur, Zainuddin Amali dikabarkan sempat melakukan komunikasi dengan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Dalam komunikasi itu, Akil meminta uang Rp 10 miliar guna penanganan sengketa Pilkada Jawa Timur di MK. Namun penyerahan uang Rp 10 miliar itu tidak terealisasi sebab Akil lebih dahulu ditangkap KPK, terkait dugaan suap penanganan Pilkada Lebak dan Gunung Mas.

Itu bahkan masuk dalam putusan Akil Mochtar yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa lalu.

Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Moratorium Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, niatan Amali memberikan uang RP 10 miliar kepada Akil bisa masuk ranah hukum pidana dengan dasar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Meskipun, Akil belum menerima uang yang dijanjikan Amali.

"Pemberian janji atau percobaan peyuapan dapat dipidana menurut UU Korupsi," kata Emerson, Kamis (3/7/2014).

Emerson menyatakan, KPK harus mendalami dugaan percobaan suap itersebut. Sebab sudah ada dasar dari Amali untuk memberikan uang Rp 10 miliar kepada Akil.

"Jadi meskipun belum selesai atau terjadi, tapi niat sudah ada. Sehingga KPK harus proses dugaan percobaan suap ini," kata Emerson.

Emerson menambahkan, KPK bisa menjerat Amali sebagai tersangka. Namun, lembaga antikorupsi itu harus memiliki dua alat bukti terlebih dahulu.

"Sepanjang KPK punya alat bukti maka jangan ragu tetapkan dia (Amali) sebagai tersangka. Putusan bisa jadi bukti petunjuk," ujarnya.

Emerson berharap KPK tidak hanya berhenti kepada Akil. KPK yang dipimpin Abraham Samad Cs itu harus memproses para penyuap Akil.

"Mereka yang menyuap Akil harus diproses secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini