TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan palsu di persidangan.
Pada kasus itu, KPK sudah menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh sebagai tersangka. Terkait pelengkapan berkas itu, penyidik hari ini memanggil istri mantan Ketua MK Akil Mochtar, Ratu Rita Akil sebagai saksi.
"Yang bersangkutan (Ratu Rita) akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2014).
KPK menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh sebagai tersangka karena pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Akil Mochtar.
Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan palsu dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu.