TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi, dengan terdakwa Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah kembali digelar, Kamis (3/7/2014).
Dalam sidang kali ini, adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi. Ratu Atut saat ditemui sebelum persidangan enggan berkomentar banyak dan mengisyaratkan pasrah atas dihadirkannya Wawan sebagai saksi di persidangannya.
"Lihat nanti ya," kata Ratu Atut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selanjutnya Ratu Atut yang mengenakan jilbab dan rompi tahanan KPK berwarna oranye langsung menuju ruang persidangan. Di ruang sidang, Ratu Atut mengungkapkan dirinya tidak keberatan sang adik, Wawan menjadi saksi dalam persidangannya.
"Tidak keberatan yang mulia," kata Atut.
Hal itu dikemukakan setelah majelis hakim menanyakan soal apakah Ratu Atut keberatan apabila Wawan yang masih memiliki hubungan keluarga bersaksi dalam persidangan kasusnya.
Wawan sendiri yang sudah hadir di ruang persidangan menyatakan kesediaannya bersaksi untuk Ratu Atut. Meski ia memiliki hak untuk menolak bersaksi lantaran memiliki hubungan darah dengan Ratu Atut.
"Dari JPU meminta saya jadi saksi dan saya bersedia (bersaksi)," kata Wawan.
Diketahui, selain Wawan, JPU KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak lainnya sebagai saksi dalam persidangan Ratu Atut Chosiyah. Mereka adalah Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dan Panitera Pengganti Definitif MK, Saiful Anwar.