News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Didesak Jerat MS Kaban

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MS Kaban

Tribunnews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi didesak menetapkan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban sebagai tersangka. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Hutan menilai KPK harus menjadikan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas Anggoro Widjojo sebagai pintu masuk mengusut keterlibatan pihak lain, termasuk Kaban.

"Salah satu aktor yang harus dijerat oleh KPK adalah MS Kaban, mantan Menteri Kehutanan yang saat ini menjabat sebagai salah satu Tim Sukses Pasangan Capres Cawapres Prabowo-Hatta Rajasa," kata anggota Koalisi, Emerson Yuntho, melalui siaran pers yang diterima wartawan, Sabtu (5/7/2014) pagi.

Menurut Emerson, Kaban bisa dijerat beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor , untuk delik melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Kaban, kata Emerson, juga bisa disangka melanggar Pasal 11 dan 12 a UU Tipikor berkaitan dengan menerima suap atau hadiah. "Selain itu KPK juga perlu mengembangkan pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang yang mungkin dilakukan oleh MS Kaban," ujarnya.

Emerson mengatakan, pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memutus perkara Anggoro Widjojo jelas menunjukkan dugaan keterlibatan Kaban. Hakim menyatakan Anggoro terbukti menyuap anggota DPR dan pejabat Kemenhut, termasuk Kaban, berkaitan dengan pengajuan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan 2007 tersebut.

Menurut majelis hakim, Anggoro terbukti memberikan uang kepada Kaban beberapa kali yang nilainya jika ditotal mencapai 40.000 dollar Singapura, 45.000 dollar AS, dan cek perjalanan senilai Rp 50 juta. Uang-uang tersebut dalam beberapa kali pengiriman, dikirimkan Anggoro ke rumah dinas Kaban di Jalan Denpasar, Jakarta.

Anggoro juga dinyatakan terbukti memberi Kaban seperangkat lift untuk Gedung Menara Dakwah yang menjadi pusat kegiatan Partai Bulan Bintang, partai yang diketuai Kaban. "Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan dakwaan Anggoro Widjojo, menyebutkan ada setidaknya enam kali komunikasi Anggoro dengan Kaban maupun orang dekatnya guna meminta sejumlah uang atau barang," imbuh Emerson.

Selain meminta KPK mengusut Kaban, koalisi mendesak KPK menelusuri dugaan terlibatan anggota Komisi IV DPR yang belum dijerat. Vonis majelis hakim dalam perkara Angoro menyatakan terbukti ada pemberian uang ke sejumlah anggota Komisi IV DPR, antara lain Yusuf Erwin Faisal selaku ketua komisi, Fahri Andi Leluasa, Azwar Chesputra, Hilman Indra, Muhtaruddin, Sujud Sirajudin, Suswono, dan Nurhadi.

Dari nama-nama itu, baru Yusuf, Hilman, Fahri, dan Azwar yang telah dipidana. Menurut Koalisi, KPK harus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi terkait kehutanan ini karena korupsi sumber daya alam dianggap sebagai penyebab utama deforestrasi di Indonesia. "Selain itu, akibatĀ  mafia anggaran yang bermain di Senayan dan Parpol yang menyusup ke Kemenhut sehingga Menteri Kehutanan mendatang harus orang yang profesional dan bukan dari partai politik," ujar Emerson.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini