News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rebutan Pimpinan DPR

Rapat Paripurna RUU MD3 Dihujani Interupsi dan Sorakan Anggota DPR

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi/Suasana sidang Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

Sejumlah point dalam Rancangan Undang-Undang MD3:

1. Badan Kehormatan DPR akan diperkuat kewenangannya dan berganti nama menjadi Mahkamah Kehormatan DPR.
2. Meniadakan BAKN. Posisi BAKN digabung ke Badan Keahlian Dewan.
3. Semua fraksi awalnya ingin Banggar DPR dihapus, namun di akhir rapat Panitia Khusus mereka setuju Banggar menjadi alat kelengkapan tetap DPR.
4. Menyepakati pelaksaanaan tugas dan pendukung dewan dengan adanya Badan Keahlian Dewan.
5. Pemeriksaan anggota DPR atau MPR tidak perlu izin presiden, sementara pemeriksaan anggota DPRD tidak butuh izin menteri dalam negeri atau gubernur lagi.
6. Terkait mekanisme pemilihan pimpinan dewan apakah mempertahankan berdasarkan partai pemenang suara terbanyak atau diubah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini