TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, dijatuhkan vonis 4 tahun penjara dan 6 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.
Teuku Bagus dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK sebelumnya, yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dalam pertimbangan, hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah yang berupaya memberantas korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan, yaitu Teuku Bagus berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, kooperatif, dan telah mengembalikan seluruh uang yang berasal dari tindak pidana korupsi ke KPK.
Teuku Bagus dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Ia dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Teuku Bagus dinyatakan terbukti menguntungkan diri sendiri sebesar Rp4,532 miliar dari proyek Hambalang. Namun, menurut hakim, uang itu seluruhnya telah dikembalikan ke KPK sehingga Teuku Bagus tidak dikenakan hukuman membayar uang pengganti.
Dalam kasus ini, Teuku Bagus telah menggelontorkan uang ke sejumlah pihak untuk memuluskan PT Adhi Karya memenangkan proyek Hambalang.
Perbuatan Teuku Bagus secara bersama-sama itu telah merugian keuangan negara Rp464,514 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).