News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Andi Mallarangeng Minta Dibebaskan Hakim

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUNTUTAN 10 TAHUN - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng sedang menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014). Terdakwa perkara kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) itu dituntut 10 tahun penjara dengan denda 300 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan serta uang penganti Rp 2,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan diberlakukan tetap. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng memaparkan nota pembelaan (pledoi) pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7/2014).

Andi menjelaskan secara rinci bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi Proyek Hambalang. Dia pun meminta majelis hakim agar membebaskannya dari semua tuntuan Jaksa KPK.

"Dengan rendah hati saya mengajukan sebuah permohonan, yang mulia majelis hakim saya mohon agar membebaskan saya dari semua tuntutan hukum," kata Andi.

Andi menilai, tuntutan Jaksa KPK yang cukup besar sebagai sebuah strategi untuk mengunci opini publik serta menyelamatkan reputasi KPK. Andi mengatakan, tuntutan jaksa dan uang pengganti yang tidak kecil sangat menyedihkan.

"Bukan karena saya menjadi objek penderita, namun karena jaksa dan institusi KPK justru mengingkari kaidah keadilan dengan memaksakan kehendaknya yang hanya bersandar pada spekulasi sepihak," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng dihukum 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan terkait korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Jaksa juga menuntut supaya hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp 2,5miliar dan dibayar satu bulan setelah putusan hukum berkekuatan tetap.

Jika tidak digantiĀ  maka harta benda terpidana akan disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Namun jika tidak mempunyai harta benda atau tidak mencukupi, maka diganti dengan dipidana penjara selama 2 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini