News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Bendahara Umum PDIP Bantah Terima Suap Hambalang

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Olly Dondokambey, menjadi saksi di persidangan lanjutan kasus korupsi pembangunan fasilitas gedung olahraga Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdina r(DK) di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2014) Jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya yakni Anggota Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Mahyudin, CEO Fox Indonesia, Andi Zulkarnaen Mallarangeng, mantan staf khusus mantan menpora Andi Mallarangeng, Fachrudin dan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Olly Dondokambey membantah tudingan yang menyebutkan dirinya menerima Rp 2,5 miliar dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Bantahan tersebut disampaikan Olly usai menjalani pemeriksaan KPK, Jumat (11/7/2014).

"Saya tidak pernah menerima suap," kata Olly sebelum meninggalkan kantor KPK.

Olly diperiksa KPK sekitar tiga jam. Dia diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Machfud Suroso. Olly selanjutnya menolak memberikan keterangan lebih rinci mengenai tudingan suap tersebut.

Olly hanya menyatakan bahwa telah bersaksi untuk Direktur Utama PT. Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.

"Saya tadi memberikan keterangan tentang Machfud Suroso," kata Olly.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan P3SON Hambalang, Teuku Bagus Mohammad Noor Selasa (8/7) lalu turut menyinggung nama Olly Dondokambey.

Dalam sidang itu majelis hakim menjatuhi vonis empat tahun enam bulan kepada terdakwa Teuku Bagus Mohammad Noor.

Selain itu, majelis hakim dalam pembacaan amar putusan atau vonis itu menganggap, terdakwa Teuku Bagus Mohammad Noor yang pernah menjabat Kepala Divisi I Kontruksi PT. Adhi Karya, terbukti menyuap Wakil Badan Anggaran (Banggar) DPR RI asal PDIP, Olly Dondokambey sebesar Rp2,5 miliar.

"Dalam proses pembanguan proyek P3SON Hambalang, terdakwa telah menyuap Olly Dondokambey yang merupakan anggota Banggar DPR sebesar Rp 2,5 miliar," kata Hakim Anggota, Sinung Hermawan.

Suap itu dilakukan berkaitan dengan lonjakan penganggaran proyek P3SON Hambalang dari Rp125 miliar ke Rp2,5 triliun. Mengingat proses lonjakan anggaran itu melalui mekanisme Banggar DPR RI.

Meski begitu, majelis hakim dalam putusannya menjelaskan bahwa mebel yang sebelumnya disita dari penggeledahan rumah Olly Dondokambey di Manado dikembalikan.

Pasalnya mebel itu dianggap tidak berkaitan dengan proyek P3SON Hambalang lantaran pembeliannya tidak berasal dari uang PT. Adhi Karya.

"Mebel berupa meja kayu dan kursi agar dikembalikan ke tempat penyitaan," imbuh Hakim Purwono lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini