News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Akil Mochtar

KPK: Ketua DPD Golkar Jatim Zainuddin Amali Bisa Jadi Tersangka

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERIMA 10 M PILKADA JATIM - Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Golkar, Zainudin Amali selesai melihat bukti beruba Black Barry yang di pakai alat komunikasi dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin(14/4/2014). Akil Mochtar didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menerima hadiah atau janji Rp10 miliar dalam permohonan keberatan hasil Pilkada Jawa Timur. (Warta Kota/henry lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas mengungkapkan Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Timur, Zainuddin Amali berpotensi menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Polkada di Mahkamah Konstitusi.

"Potensial suspect, cuma potensial kan, belum ‎tentu menjadi suspect masih harus dikembangkan lagi," kata Busyro, Minggu (13/7/2014).

Seperti diketahui dalam amar putusan mantan Ketua MK Akil Mochtar, disebutkan Amali sempat melakukan komunikasi dengan Akil. Dalam komunikasi itu, Akil meminta uang Rp10 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Jawa Timur di MK.

Uang Rp10 miliar itu akan diserahkan kepada Akil. Namun penyerahan itu tidak terealisasi sebab terdakwa perkara suap penanganan sengketa pilkada di MK dan pencucian uang itu sudah terlebih dahulu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Zainuddin Amali juga diketahui pernah menyampaikan pesan singkat dari Akil yang mengatakan ada yang gawat terkait sengketa Pilkada Jawa Timur. Isi pesan singkat itu disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Saat itu Idrus sedang berada di ruang Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto. Setya juga mendengar percakapan soal pesan singkat yang berisi sengketa Pilkada Jatim.

Menurut Busyro, itu akan menjadi bagian yang dikembangkan penyidik KPK. Caranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Bahkan, lanjut Busyro, bisa saja dilakukan pemeriksaan kembali terhadap Idrus dan Setya.

"Iya memanggil (saksi), dikonfirmasi, diklarifikasi, kalau perlu dikonfrontir. Kan di sini (KPK) ada tradisi mengkonfrontir saksi-saksi yang membantah sesuatu," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini