TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok mengklaim tidak tahu soal posko pemenangan Anas Urbaningrum saat mencalonkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2010 lalu.
Posko pemenangan itu disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdapat di Apartamen Senayan City Residence dan Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta Pusat.
"Nggak ada. Saya nggak tahu poskonya dimana," kata Mubarok saat bersaksi untuk Anas di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/7/2014).
Meski membantah, Mubarok yang jadi Ketua Tim Sukses Anas saat itu tak menampik jika dirinya pernah mengikuti rapat di Apartemen Senayan City.
"Iya pernah (ikut rapat)," kata mantan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anas Urbaningrum disebut mempunyai posko relawan pemenangan saat mencalonkan diri sebagai Ketum pada Kongres Partai Demokrat 2010 silam.
Posko itu disebutkan terdapat di Apartemen Senayan City Residence dan Hotel Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.
Anas juga disebut menggelontorkan Rp116,525 miliar dan 5,2 juta dollar AS untuk pencalonannya sebagai Ketum Partai Demokrat, 39 ribu dollar AS untuk posko tim relawan pemenangan Anas di Senayan City Residence dan 5,17 ribu dollar AS untuk posko II di Hotel Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.
Selain itu, Anas juga disebut menggunakan uang sebanyak itu untuk biaya pertemuan dengan 513 DPC dan DPD Demokrat pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan pertemuan dengan 446 DPC pada Maret 2010.