TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok menyebut Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua Dewan Pembina PD melegalkan pemberian uang transpor kepada peserta Kongres 2010 silam.
Hal itu diungkapkan Mubarok dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan dalam sidang terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/7/2014).
"Dalam BAP saudara, menyebutkan bahwa tanggal 20 Mei 2010 dilaksanakan kongres, acara dibuka Pak SBY. Tanggal 21 Mei 2010, kegiatan dilanjutkan dengan sidang komisi, tanggal 22 Mei 2010 dilaksanakan penyampaian visi-misi calon Ketua Umum. Lalu, SBY berikan arahan pilihlah dengan hati nurani jangan ada money politik dan kalau sekedar pemberian transport bisa ditolerir, apa demikian?" tanya jaksa Yudi Kristiana kepada Mubarok.
Terhadap isi BAP tersebut, Mubarok mengakuinya. Tetapi di bagian SBY mengatakan pemberian uang transportasi, ia membantahnya.
"Sesungguhnya pernyataan Pak SBY seperti itu berulang-ulang dikatakan. Tetapi, perihal uang transport tidak ada," kata Mubarok.
Meski Mubarok pada akhirnya mengakui adanya soal uang transportasi untuk peserta kongres selalu dikatakan SBY saat menggelar rapat internal prapenyelenggaraan kongres tersebut.