TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggerakan roda penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri. Itu ditandai dengan diperiksanya dua pihak sebagai saksi terkait kasus tersebut.
Dua anggota Polri dipanggil tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka anggota Polri, Didik Purnomo. Dua anak buah Kapolri Jenderal Polisi Sutarman yang diperiksa tim penyidik lembaga superbody pimpinan Abraham Samad yakni Legimo Pudjo Sumarto dan Teddy Rusmawan.
"Saksi untuk tersangka Didik Purnomo," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Senin (14/7/2014).
Saat proyek itu berlangsung, Didik yang berpangkat Brigadir Jenderal (Pol) itu menjabat sebagai Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas). Sementara Teddy yang berpangkat AKBP menjabat sebagai ketua panitia pengadaan proyek simulator tersebut. Sedangkan Legimo yang berpangkat Kompol menjabat sebagai Bendahara Korlantas.
Johan tak membantah pelengkapan berkas penyidikan Didik baru dilakukan. Tetapi Johan menjawab diplomatis saat disinggung mengapa kasus yang menyeret Didik ini berkas penyidikannya baru dilakukan.
"Iya. Mungkin setelah DS (mantan Kakorlantas, Djoko Susilo) selesai (berkekuatan hukum tetap)," kata Johan.
Pada perkara, selain Didik, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. Sprindik atas nama Budi sudah ditandatangani Abraham pada 28 Juli 2012 lalu, bersamaan dengan sprindik atas nama Djoko Susilo dan Didik.