TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diwakili Kementerian Agama dan DPR RI, khususnya Komisi VIII, terus mematangkan Rancangan Undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji (RUU PKH).
Targetnya, RUU tersebut sudah disahkan sebelum masa bakti anggota DPR periode 2009-2014 berakhir pada Oktober mendatang.
"Ini sudah dilakukan. Pemerintah sudah mengajukan RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Jadi, ini adalah sebuah cara untuk mengakomodasi tuntutan masyarakat yang ingin memisahkan antara penyelenggaraan haji dan pengelolaan keuangan haji," ujar Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, usai diskusi dan buka puasa bersama dengan Forum Pemred di rumah dinas, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Senin (14/7/2014) malam.
Hal tersebut disampaikan Lukman Hakim Saifuddin untuk menanggapi usulan dari Forum Pemred tentang perlunya badan pengelolaan dana haji di luar Kementerian Agama.
"Selama ini, keduanya menjadi satu di tangan Direktorat Jenderal PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) Kementerian Agama.
Sekarang, penyelenggaraan haji tetap di bawah Kementerian Agama, tapi pengelolaan keuangan hajinya dipisahkan dari Kementerian Agama, dikelola sendiri oleh badan khusus," kata Lukman.
Menurut Lukman, dengan RUU PKH, nantinya badan khusus di luar Kemenag tersebut akan mengelola seluruh dana setoran jemaah yang jumlahnya triliunan rupiah atau puluhan triliunan rupiah jika diakumulasi bunga bank.
"Di mana, badan khusus ini juga bisa menginvestiasikan dana-dana yang terhimpun dari setoran awal para jemaah haji, sehingga nilai manfaat dana ini bisa lebih besar dan dirasakan langsung oleh jemaah haji itu sendiri," kata dia.
Lukman menjamin badan khusus tersebut akan transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana umat yang nilainya mencapai triliunan rupiah tersebut.
Sebab, nantinya badan itu sendiri terdiri dari badan pelaksana dan badan pengawas dengan anggota atau pegawainya dari kalangan profesional.
"Tidak harus PNS (Pegawai Negeri Sipil), tapi yang betul-betul menguasai hal ikhwal keuangan dan dunia investasi. Tentu mereka akan dikontrol oleh mekanisme yang akan diatur secara rigit dalam RUU itu.
Mereka harus melaporkan keuangan secara periodik, tidak hanya kepada pemerintah, tapi juga kepada DPR dan beberapa lembaga pemeriksa, sehingga akuntabilitas badan ini bisa terjaga," ujarnya.
Menurutnya, orang-orang yang mengisi badan khusus Pengelolaan Keuangan Haji tersebut juga dituntut punya kapasitas kerja yang baik, bertanggung jawab dan memegang prinsip-prinsip syariah saat menginvestasikan dana haji yang dihimpun dari jemaah itu.
"Mereka harus menginvestasi secara prudent, penuh kehati-hatian, memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas," tandasnya.
Ia menjelaskan, meski badan khusus tersebut mengelola dana dari masyarakat, namun pengelolaan ataupun investasi dana haji tersebut harus mengikuti ketentuan formal, termasuk audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tentu. Jadi, dana yang mereka kelola adalah dana yang datang dari masyarakat, jadi bukan uang negara.
Tapi, rezimnya itu masuk kepada keuangan negara. Artinya, meskipun dana itu datang dari masyarakat, tapi pengelolaan dan pendayagunaannya dana itu tunduk pada ketentuan-ketentuan negara.
Sehingga kemudian bisa lebih dipertanggungjawabkan," tukasnya.
Diberitakan, belum lama ini masyarakat dikejutkan dengan kasus korupsi yang menyeret Suryadharma Ali selaku Menteri Agama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum PPP sekaligus kolega Lukman Hakim Saifuddin itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan pengelolaan dana haji 2012-2013.