News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Putusan Majelis Hakim Terkait Budi Mulya Diwarnai Beda Pendapat

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya (kiri) dicium putrinya Nadya Mulya (kanan) usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7/2014). Budi divonis 10 tahun dengan denda Rp 500 Juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Deputi Bidang Moneter Bank Indonesia Budi Mulya diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Adapun yang mengajukan pendapat berbeda dari empat hakim lainnya adalah Hakim Anggota Anas Mustaqim.

Menurut Hakim Anas, dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, tidak jelas dan tidak cermat. Terlebih tak membeberkan peran Gubernur BI saat itu Boediono dan Deputi Gubernur lainnya, serta Raden Pardede.

"Terdakwa bersama dengan Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Halimah Fadjriyah, (alm) Budi Rochadi, serta Robert Tantular dalam rangka pemberian FPJP. Dan disebutkan turut serta memperkaya diri sendiri atau korporasi. Tetapi tidak menyebutkan Sri Mulyani Indrawati," kata Anas saat membacakan dissenting opinion dalam putusan Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Padahal, menurut Anas, peran Sri Mulyani sangat penting. Sebab, dia adalah Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ketika FPJP dan Bail out dikucurkan ke Bank Century.

Selain itu, sambung hakim Anas, peran Boediono selaku Gubernur BI serta Raden Pardede selaku sekretaris KSSK juga tidak dijabarkan dalam dakwaan.

Hakim Anas menegaskan dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan terkesan menjadi dakwaan sulapan. Hakim Anas memutus dakwaan batal demi hukum.

Namun, secara total kemufakatan majelis hakim yang diketuai Hakim Aviantara memvonis Budi Mulya bersalah bersama-sama dengan Boediono cs. Dan menjatuhkan hukuman terhadap Budi pidana penjara selama 10 tahun.

Selain adanya dissenting opinion, majelis Hakim Tipikor juga membatalkan tuntutan Jaksa KPK terkait pengembalian uang yang harus dilakukan Budi Mulya sebesar Rp1 miliar.

"Mengenai tuntutan Jaksa kepada terdakwa Budi Mulya untuk mengembalikan uang Rp1 miliar, Hakim berpendapat merupakan uang tersebut merupakan pinjaman dari Robert Tantular dan sudah dikembalikan. Maka dari itu, dakwaan dibatalkan," kata Hakim Aviantara.

Selain itu, Majelis Hakim Tipikor juga membatalkan tuntutan Jaksa KPK mengenai pengembalian uang sebesar Rp3 triliun kepada Hesyam Al Waraq, Rp2 triliun kepada Robert Tantular, serta Rp1 triliun kepada Bank Century yang telah berganti nama menjadi Bank Mutiara.

"Pembayaran uang pengganti merupakan pidana tambahan, berdasarkan pidana aquo. Karena bukan terdakwa, maka tidak dapat dibebankan. Tuntutan dibatalkan," kata Hakim Aviantara.

Sementara itu, Jaksa KPK, KMS Roni menyayangkan adanya dissenting opinion dari Majelis Hakim Tipikor. Menurutnya, seharusnya hal itu dinyatakan dalam putusan sela, bukan dalam putusan vonis.

"Itu kan yang dissenting dari dakwaan, harusnya kan pada putusan sela, bukan dalam vonis," keluh Jaksa Roni.

Sedangkan terkait dakwaan yang dibatalkan, Jaksa Roni menganggap merekalah yang bertanggungjawab untuk mengembalikan keuangan negara.

"Kalau dibatalkan, siapa yang mengganti keuangan negara?" imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini