News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Timwas Century Sambut Baik Vonis Budi Mulya

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya (kiri) dicium putrinya Nadya Mulya (kanan) usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7/2014). Budi divonis 10 tahun dengan denda Rp 500 Juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanuddin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Timwas Century DPR mengapresiasi kerja keras KPK dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara kepada Budi Mulia yang terbukti secara sah melakukan korupsi dalam skandal Bank Century.

"Demi keadilan, mega skandal Bank Century memang harus tuntas. Maka, semua kesalahan tidak boleh dibebankan ke pundak Budi Muya," kata Anggota Timwas Century DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Semua pihak yang ikut merekayasa langkah dan proses ilegal penetapan  Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) harus juga dihukum karena telah menyalahgunakan wewenang.
 
"Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun kepada terdakwa Budi Mulya harus ditindaklanjuti dengan meningkatkan status Boediono dkk menjadi tersangka sesuai bunyi keputusan majelis hakim," terangnya.
 
Budi Mulya secara bersama-sama dengan Boediono dkk terbukti melakukan korupsi terkait FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi dinilali melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
 
Budi menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, (alm) Budi Rochadi, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
 
"Beberapa nama perlu menjalani proses hukum untuk kejelasan prinsip siapa bertanggungjawab atas kewenangannya dalam kasus ini. Budi Mulya itu Deputi Gubernur Bank Indonesia. Bukan penanggung jawab utama. Penanggung jawab utama adalah Gubernur BI," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini