TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Kasianur Sidauruk kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang dan pemberian keterangan palsu. Pada perkara itu KPK sudah menjerat Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyito sebagai tersangka.
Namun, Kasianur menjalani pemeriksaan cukup singkat. Usai diperiksa KPK, Kasianur enggan mengomentari banyak soal adanya aliran dana suap dalam penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang di MK.
"Itu tergantung dari pembuktian. sehingga demikian adanya," kata Kasianur sebelum meninggalkan kantor KPK, Kamis (17/7/2014) siang.
Pernyataan itu dikemukakan Kasianur setelah ditanya mengenai Pilkada Kota Palembang 2013 yang dimenangkan oleh pasangan Sarimuda - Nelly Rosdiana. Tetapi Pilkada itu akhirnya berperkara di MK setelah digugat oleh pasangan Romi Herton dan Harnojoyo.
Selanjutnya, MK melalui ketuanya saat itu Akil Mochtar setelah diduga menerima uang suap kemudian mengeluarkan putusan memenangkan pasangan Romi Herton dan Harno Joyo. MK membatalkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara yang sebelumnya dimenangkan pasangan Sarimuda dan Nelly.
Kasianur menolak memberikan tanggapannya lebih jauh mengenai dugaan suap sengketa Pilkada Palembang 2013 tersebut.
Dia menjawab diplomatis dengan mengakui penyidik KPK memang menanyakan soal penyelesaian sengketa Pilkada Palembang.
"Hanya ditanyakan mengenai penyelesaian sengketa Pilkada Palembang tahun 2013, itu saja," ujarnya.
Sementara itu diketahui selain Kasianur, KPK juga memanggil sejumlah pihak lainnya sebagai saksi penyidikan kasus serupa. Mereka adalah mantan Ketua MK, Akil Mochtar dan Lestari Liza Merliani Sako, karyawan PT Bangun Jaya sekaligus disebut-sebut istri muda Romi Herton. Saksi lainnya adalah karyawan swasta Feni Anggraeni dan pegawai Bank Kalimantan Barat, Iwan Sutaryadi. (Edwin Firdaus)