TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Banten, Mohammad Margiono, merampungkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (17/7/2014) petang.
Dia diperiksa dalam kapasitas saksi untuk melengkapi berkas tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Keluar kantor KPK, sekitar pukul 18.30 WIB, pria yang mengenakan kemeja putih dan didampingi istrinya itu sempat berkomentar banyak saat ditanyai wartawan.
Dia juga mengakui bahwa ketika menunaikan ibadah haji pada 2012, dirinya membayar lebih, tidak seperti harga naik haji biasa. Namun ternyata, ungkap Margiono, menurut data penyidik KPK, namanya tercantum sebagai salah satu panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH).
"Kalau menurut penyidik, ya saya masuk rombongan petugas dan saya sebagai petugas. Tapi saya sampaikan bahwa saya bukan petugas," kata Margiono.
PPIH sendiri dalam peraturannya, berangkat menggunakan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, menjadi PPIH harus melewati tes terlebih dahulu.
Rombongan PPIH tersebut berangkat bersama rombongan Menteri Agama yang ketika itu masih dijabat oleh Suryadahrma Ali.
Anehnya, meski masuk kuota PPIH, Margiono tetap membayar lebih untuk keberangkatan haji tersebut. Dia merogoh kocek Rp200 juta untuk berangkat bersama istrinya, Etty Triwi Kusumaningsih.
Uang itu dibayarkan ke perusahaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Al-Amin, yang diketahui adalah milik Wakil Ketua MPR, Leimena Suharli.
"Total-total mungkin kalau berdua itu kalau dirupiahkan mungkin mendekati Rp200 juta kali yah, untuk saya dengan istri. Kisaran, kira-kira itu yah," kata Margiono. Dia pun mengklaim sudah menunjukan bukti pembayaran tersebut kepada penyidik KPK pada pemeriksaan tadi.
Ditegaskan, apakah dia menggunakan jatah calon jemaah haji, Margiono membantahnya. Dia menjelaskan bersama istrinya memang mengajukan keikutsertaan berangkat haji kepada Kementerian Agama (Kemenag).
Sebab, informasi diterimanya, Menag memang mendapat tambahan kuota untuk tokoh masyarakat dan pejabat negara tiap tahunnya.
"Jadi tidak (gunakan jatah jamaah lain), karena menggunakan kuota tambahan. Jadi saya ikut dalam rombongan (PPIH) itu dalam rangka ikut di kuota itu," ujarnya.
Terlebih, terang Margiono, tak hanya dirinya yang diberikan kuota tambahan tersebut. Sebab masuk dalam romobongannya saat itu, juga ada sejumlah anggota DPR RI. "Ada Pak Irgan Chairul Mahfiz, ada Bu Reni Marlinawati," imbuhnya.