TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad membeberkan modus suap dengan paksa yang dilakukan Bupati Karawang, Ade Swara untuk menerbitkan surat permohonan pemanfaatan ruang yang diajukan PT Tatar Kertabumi.
"Modusnya itu pemerasan yang diduga dilakukan ASW, Bupati Karawang terhadap PT Tatar Kertabumi," kata Abraham di KPK, Jumat (18/7/2014) malam.
Pemerasan tersebut, menurutnya, terkait dengan permohonan izin penerbitan surat permohonan pemanfatan ruang. "Ini guna pembangunan sebuah mall di Karawang," tegas Abraham.
Dalam kaitan itu, lanjut Abraham, Ade meminta uang sebesar Rp5 miliar. Uang itu diminta melalui istrinya, Nurlatifah. Namun kemudian, Nurlatifah memerintah adik kandung Ade untuk menukarkan uang itu ke pecahan dollar AS.
"Uang yang diambl sebesar 424.349 dollar AS," ujarnya.
Uang itu terdiri dari pecahan 100 dollar AS sebanyak 4.200 lembar, pecahan 20 dollar AS sebanyak 2 lembar, dan 5 dollar AS sebanyak satu lembar, dan 1 dollar AS sebanyak empat lembar.
Diketahui, PT Tatar Kertabumi merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APLN). PT Tatar Kertabumi baru saja diakuisisi APLN melalui PT Pesona Gerbang Karawang senilai Rp61 miliar.
Perusahaan itu akan mengembangkan superblock mini di Kabupaten Karawang di atas lahan seluas 5,5 hektare.