News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Tetapkan Bupati Karawang dan Istrinya Sebagai Tersangka

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Karawang, Ade Swara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Karawang Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah sebagai tersangka.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka karena memaksa menyuap pihak PT Tatar Kertabumi yang ingin membuat mall atau pusat perbelanjaan di Karawang.

"Dari hasil penelusuran menetapkan ASW (Ade Swara) selaku Bupati Karawang sebagai tersangka dan NLF (Nurlatifaf) istri Bupati Karawang," kata Ketua KPK, Abraham Samad saat jumpa pers di kantor KPK, Jumat (18/7/2014).

Menurut Abraham Samad, keduanya melakukan 'pemerasan' pada pihak PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin terkait pembangunan mall di Karawang. Dengan izin tersebut keduanya memanfaatkan untuk melakukan pemerasan.

"Selanjutnya ASW dalam melakukan pemerasan melalui istrinya NLF yang menerima uang. Kemudian uang diambil oleh adiknya," kata Abraham Samad.

Atas perbuatannya keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini