TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muhtar Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pimpinan KPK yang menandatangani surat perintah penyidikan atas nama orang dekat Akil Mochtar tersebut.
"Iya (sudah ditandatangani) sprindiknya," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/7/2014).
Ditanya lebih lanjut, Zulkarnain belum mau merinci pasal sangkaan terhadap Muhtar. Yang jelas, kata dia, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara (ekspos).
"Nanti akan dijelaskan oleh Jubir (Juru Bicara KPK, Johan Budi SP," katanya.