TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Muhtar Effendi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Orang yang disebut-sebut sebagai "operator suap" Akil Mochtar itu dijerat dengan pasal memberi keterangan palsu di persidangan.
"ME (Muhtar Effendi) diduga dengang sengaja tidak memberi keterangan tidak benar dalam persidangan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Minggu (20/7/2014).
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspose beberapa waktu lalu.
"Bahwa seteah gelar perakara terkait pengembangan kasus sengketa pilkada, penyidik telah temukan dua alat, ME diduga melanggar pasal 22 jo 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Johan.
Sebelumnya, KPK sudah menjerat Said Faisal alias Hendra, ajudan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal menggunakan Pasal itu. Faisal Bahkan divonis maksimal yakni 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru Riau, karena berbohong dalam persidangan korupsi PON Riau.
Lalu KPK juga menjerat Wali Kota Palembang Romi Herton dan Istrinya Masyto menggunakan pasal itu. Keduanya dianggap berbohong saat memberi keterangan di dalam Persidangan Akil Mochtar, terkait dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di MK.