News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Akil Mochtar

Muhtar Effendi Dijerat KPK Karena Beri Keterangan Palsu di Persidangan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhtar Effendi pengusaha yang disebut-sebut sebagai operator suap suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Muhtar Effendi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Orang yang disebut-sebut sebagai "operator suap" Akil Mochtar itu dijerat dengan pasal memberi keterangan palsu di persidangan.

"ME (Muhtar Effendi) diduga dengang sengaja tidak memberi keterangan tidak benar dalam persidangan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Minggu (20/7/2014).

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspose beberapa waktu lalu.

"Bahwa seteah gelar perakara terkait pengembangan kasus sengketa pilkada, penyidik telah temukan dua alat, ME diduga melanggar pasal 22 jo 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Johan.

Sebelumnya, KPK sudah menjerat Said Faisal alias Hendra, ajudan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal menggunakan Pasal itu. Faisal Bahkan divonis maksimal yakni 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru Riau, karena berbohong dalam persidangan korupsi PON Riau.

Lalu KPK juga menjerat Wali Kota Palembang Romi Herton dan Istrinya Masyto menggunakan pasal itu. Keduanya dianggap berbohong saat memberi keterangan di dalam Persidangan Akil Mochtar, terkait dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini