TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI) mendesak perusahaan yang belum menunaikan tugasnya memberikan tunjangan hari raya (THR) agar segera menyelesaikannya hari ini. Pasalnya pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
"Hari ini Senin 21 Juli 2014 adalah H-7 Idul Fitri yang merupakan hari terakhir bagi pengusaha atau pemberi kerja untuk melaksanakan kewajibannya membayar THR. Kami mendesak perusahan yang belum membayarkan THR kepad pekerja segera melunasi kewajibannya," kata Timboel Siregar, Presidium KPBI di gedung DPR, Jakarta, Senin (21/7/2014).
Timboel menuturkan, bagi pekerja THR merupakan instrumen penting untuk mendukung daya beli dalam menghadapi Idul Fitri. Menurutnya, pembayaran THR itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
"Karena pada setiap menjelang hari raya khususnya Idul Fitri segala kebutuhan pokok mengalami lonjakan harga yang menggila tanpa dapat dikendalikan oleh pemerintah," tuturnya.
KPBI, kata Timboel turut mendesak kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menindak tegas perusahaan atau pengusaha jika tidak membayarkan THR minimal sebesar satu bulan upah. Menurutnya, pemerintah jangan segan-segan memberikan sanksi kepada perusahaan atau pengusaha yang sengaja terlambat memberikan THR.
"Berdasarkan fakta tahun-tahun sebelumnya, masih banyak pengusaha atau perusahaan yang tidak patuh terhadap Permenaker No 4 Tahun 1994. Mereka tidak mendapatkan tindakan dan sanksi yang tegas dari pemerintah," ucapnya.