News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Sekjen DPR Beberkan Sepak Terjang Anas Urbaningrum

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti ketika hendak dipriksa di Gedung Komisi Pemberantas Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2014). Kali ini dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Winantuningtyastiti menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/7/2014).

Dalam kesaksiannya, Winan menceritakan status dan profil anas Anas di DPR. Menurut Winan yang menjabat Sekretaris Jenderal DPR sejak 2013 itu, Anas masuk ke DPR dari Fraksi Partai Demokrat pada 2009.

"Anas resmi (jadi anggota DPR) 15 September 2009, diambil sumpah 1 Oktober 2009," kata Winan mengawali ceritanya.

Winan yang pernah menjabat sebagai Deputi Sekjen DPR Bidang Anggaran dan Pengawasan 2005-2013 ini mengatakan, awalnya Anas duduk di Komisi X DPR. Setelah 11 hari berlalu, kemudian atau tepatnya pada 12 Oktober 2009 Anas juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat.

"Di DPR Pak Anas duduk di Komisi X. Sebagai Ketua Fraksi Demokrat sejak tanggal 12 Oktober 2009," kata Winan.

Namun, Anas mengundurkan diri dari DPR setelah terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat di kongres Bandung tahun 2010. Dia juga meletakkan jabatannya sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat dan fokus di DPP Partai Demokrat sebagai Ketum.

Pada perkara, Jaksa KPK mendakwa Anas Urbaningrum menerima hadiah atau gratifikasi berupa satu unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp670 juta dan satu unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp735 juta.

Bekas Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu juga didakwa menerima uang sebesar Rp116,525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat.

Selain itu, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu juga didakwa menerima fasilitas survei pemenangannya secara gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI) sebesar Rp478,632 juta.

Anas juga didakwa melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp20,8 miliar dan Rp3 miliar. Dalam dakwaan Jaksa juga disebutkan bahwa Anas berkeinginan untuk menjadi Presiden RI ketika keluar dari KPU pada 2005.

Demi tujuan itu, Anas menghimpun dana sebanyak-banyaknya bersama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dengan mendirikan Grup Permai untuk menangani sejumlah proyek negara yang menggunakan dana dari ABPN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini