TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Irgan Chairul Mahfiz, Kamis (24/7/2014) siang.
Irgan dipanggil terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan (Irgan Chairul Mahfiz) saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Informasi diperoleh, Irgan sudah hadir di kantor KPK. KPK juga memanggil tiga orang lainnya sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi ibadah haji ini. Mereka adalah Pengawal Menteri Agama, Eko Widiyantoro dan Iwan Setyawan. Satu orang saksi lainnya adalah Staf Tata Usaha Menteri Agama, Rosandi.
Pemanggilan Irgan tersebut diduga kuat langkah lanjutan KPK mendalami dugaan penyelewengan kuota ibadah haji.
Penyelewengan diduga mengemuka lantaran ada kuota Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) yang digunakan oleh orang-orang tertentu. Irgan turut serta dalam rombongan haji Suryadharma Ali saat masih menjabat Menteri Agama tahun 2012 lalu. Sejumlah pihak lain yang ikut serta dalam rombongan juga telah diperiksa KPK. (Edwin Firdaus)