News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus PON Riau

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Setya Novanto dan Kahar Muzakir

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal bukanlah 'pemain' terakhir yang terjerat kasus dugaan korupsi Pekan Olah Raga (PON) Riau. Sebab, sejumlah pihak yang disebut ikut kecipratan 'uang panas' dari proyek itu juga akan bernasib sama dengan kader partai Golkar tersebut.

Ketua KPK, Abraham Samad yang memastikan hal demikian. Dia juga menjelaskan jika pihaknya sedang mendalami perkara itu guna mengembangkan kasusnya.

Apalagi, sejumlah pihak dan beberapa Legislator Senayan terbukti menerima 'uang panas' dari Rusli, sebagaimana tertuang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru Riau.

Dalam amar putusan Rusli, dua politikus Partai Golkar, Setya Novanto dan Kahar Muzakir, yang disebut menerima fulus terkait regulasi proyek penambahan arena di PON XVIII. Menurut Abraham, vonis itulah yang menjadi salah satu pintu masuk satgas mengembangkan kasusnya.
Jika ditemukan dua alat bukti dalam pengembangan itu, keduanya akan bernasib sama seperti Rusli Zainal.

"Jadi pengembangan (kasusnya) lagi dirumuskan oleh Satgas (satuan tugas) KPK," kata Abraham Samad, Kamis (24/7/2014) malam.

Untuk diketahui, mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal sudah divonis 14 tahun penjara. Rusli juga divonis denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam amar putusan majelis, Rusli Zainal dianggap terbukti menerima hadiah atau suap Pekan Olah Raga (PON) Riau dan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan hutan di Pelalawan dan Siak, Riau.

Masih dalam amar putusan sama, terkait perkara suap pengubahan Peraturan Daerah untuk penambahan pembangunan arena menembak di PON XVIII, Rusli terbukti menerima suap dengan cara memeras kontraktor, menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau senilai Rp 1,8 miliar, dan menerima uang Rp 500 juta melalui terpidana Lukman Abbas dan ajudannya untuk revisi Perda PON.

Setya Novanto dan Kahar Muzakir sendiri pernah diagendakan menjalani pemeriksaan kasus itu. Namun, keduanya dalam berbagai kesempatan membantah terlibat skandal dan kecipratan uang terkait proyek PON Riau tersebut.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini