TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu (BS) ditetapkan sebagai tersangka, oleh KPK. Barnabas saat ini berstatus calon anggota legislatif dari Partai Nasdem yang terpilih pada Pemilu Legislatif tahun 2014.
Barnabas diduga melakukan korupsi dalam kasus proyek pengadaan dan pembangunan Detailing Enggenering and Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Membrano, Papua.
Selain Barnabas, KPK juga menetapkan Janes Johan Karubaba selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua dan Direktur PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi, sebagai tersangka kasus serupa.
"Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Nilai proyek tersebut, kata Johan, sebesar Rp56 miliar. "Sementara kerugian negara yang bisa disimpulkan saat ini, RP36 miliar," kata Johan.