News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bappenas dan KPK Rancang Penerapan Sistem Integritas Nasional

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KARTEL RASKIN - Pimpinan KPK Busyro Muqoddas dalam jumpa pres selesai pemaparan hasil kajian bersama dengan lembaga-lembaga negara soal Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau yang dikenal dengan program Raskin di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/4). KPK menemukan kartel dan penyimpangan penyaluran raskin. (Warta Kota/henry lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kepala Bappenas Armida Salsiah Alisjahbana berkoordinasi membahas penerapan Sistem Integritas Nasional (SIN).

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengaku penerapan SIN diperlukan untuk memberantas korupsi di Indonesia. Di antaranya menjawab jenis dan modus praktek korupsi yang berkembang belakangan ini.

"Ada jenis dan modus korupsi yang memang menarik dan itu perlu dijawab dengan SIN ini," terang Busyro kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2014).

KPK telah menyampaikan 405 lebih perkara korupsi yang sudah sampai di pengadilan. Di antaranya corruption by need, greed dan design. Model korupsi terakhir ini tak ramah terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Model corruption by design, sambung Busyro, termasuk juga terjadi dalam politik legislasi, yang kadang-kadang atau bahkan seringkali tak ramah kepada upaya pemberantasan korupsi. Termasuk kebijakan pusat dan daerah yang sebagian justru menciptakan peluang-peluang korupsi.

Sementara di sektor mineral, energi dan pertambangan, KPK telah mengkaji dan melakukan advokasi secara intensif di daerah.

Menurut Busyro, KPK melihat jenis-jenis korupsi yang berkembang saat ini menggambarkan adanya krisis integritas di dalam pola tata kelola birokrasi pusat dan daerah.

Meski begitu Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini menegaskan, penerapan SIN tidak bisa disusun secara tunggal. Namun melalui pertemuan-pertemuan intensif, utamanya dengan Bappenas. SIN disusun dengan pilihan pendekatan metodologis.

Sementara menurut Armida, SIN merupakan salah satu dari tiga indikator utama mencegah korupsi. Di antara keunggulan SIN, mampu menjangkau lebih luas upaya pemberantasan korupsi yang selama ini berlangsung.

"Kalau selama ini ranahnya agak terbatas, misalnya di pemerintah atau eksekutif saja. Dengan SIN mencakup semua, bisa eksekutif, legislatif, yudikatif dan juga stakeholder lainnya. Jadi termasuk swasta, masyarakat," terang Armida.

Armida menegaskan upaya ini tak bisa hanya dilakukan dari sisi pemerintah. Karena itu, dirinya harus menggandeng KPK. "Upaya ini dikoordinasikan terutama oleh KPK mulai dari konsep, metodologi. Nah nanti mungkin pengukurannya yang belum," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini