TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anas Urbaningrum mengungkapkan bahwa uang panjar pembelian mobil Harrier dari Nazaruddin, sebesar Rp 200 juta berasal dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Uang itu, kata Anas, diberikan SBY yang saat itu menjabat ketua dewan pembina Demokrat karena telah menyukseskan SBY menjadi seorang presiden pada Pilpres 2009.
"Uang yang Rp 200 juta saya dapat dari ketua dewan pembina PD setelah proses Pilpres 2009," kata Anas Urbaningrum di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Sebelumnya Anas bertanya kepada Saan Mustopa yang duduk sebagai saksi, mengenai adanya undangan penerimaan award yang diselenggarakan media harian nasional, Rakyat Merdeka.
"Saksi Saan Mustopa, apakah pada pertengahan Juli 2009, saksi pernah disuruh untuk menggantikan saya, menerima award sebagai Tim Juru Bicara terbaik?" ujar Anas ke Saan.
"Iya saya pernah disuruh terdakwa terima award dari Rakyat Merdeka saat itu," jawab Saan.
"Siapa lagi yang terima saat itu?" kata Anas lagi.
"Yang persis, seingat saya itu ada Fadli Zon dari Mega-Prabowo," kata Saan. Masih seingat Saan, ketika itu juga ada Indra J Piliang yang mendapat award sebagai Jubir Capres Jusuf Kalla-Wiranto.