Kristi akhirnya menetapkan majelis hakim di tingkat banding yakni Pasti, Fontian Munzil dan Wiwik Widjiastuti. Diketahui, Toto menghubungi Pasti selaku ketua majelis hakim. Dalam surat dakwaan, Pasti meminta Rp 1 miliar guna mengatur persidangan di tingkat banding, dan Rp 850 juta untuk tiga hakim. Dan Kristi menerima sisanya. Pasti meminta uang diserahkan lewat dirinya.
Dalam kesepakatan itu terungkap, Toto telah memberikan Rp 500 juta kepada Pasti. Uang itu berasal dari kantong Dada dan Edi.
Baca tanpa iklan