News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Adnan Buyung Anggap Metro TV Dipakai Ikut Mengancam

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum pihak termohon Komisi Pemilihan Umum, Adnan Buyung Nasution (kanan) besama Komisioner KPU Ida Budhati (tengah) menjalani sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilhan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution menilai stasiun televisi nasional Metro TV dapat menjadi pihak bersalah, atas ancaman dari Ketua DPD Gerindra  DKI Jakarta M. Taufik yang ingin menangkap Ketua KPU Husni Kamil Manik.

"Kamaren sudah saya telepon Metro TV. Enggak boleh membiarkan orang mengancam-ancam lewat TV. TV juga ikut tertuduh memberikan kesempatan orang mengancam di muka umum. Itu engak boleh," kata Buyung saat jeda sidang ketiga gugatan hasil Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (11/8/2014).

Menurut Buyung, jika ada pihak-pihak yang berniat mengancam seseorang seharusnya media massa tidak memuat pernyataan tersebut, guna menjaga kondisi yang aman dan terkendali.

"Jadi jangan dimuat kalau ada yang mengancam. Metro TV dipakai untuk mengancam, saya dengar sendiri dan liat sendiri. Dia (Taufik) akan mengambil tindakan apalagi penculikan kepada ketua KPU, suatu tindakan melanggal hukum," tutur Buyung.

Diberitakan sebelumnya, pada Minggu (10/8/2014) Taufik memberikan pernyataanya untuk mendesak kepolisian agar menangkap Husni karena menurutnya telah terbukti melakukan pelanggaran dengan membuka kotak suara tanpa seizin Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya khawatir kami yang menangkap. Jadi jangan salahkan kami, kalau penegak hukum tidak melakukan penegakan hukum dengan cepat," ucap Taufik di rumahnya  yang terletak di Jalan Sisingamangaraja No 21, Jakarta Selatan, kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini