TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution menilai stasiun televisi nasional Metro TV dapat menjadi pihak bersalah, atas ancaman dari Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M. Taufik yang ingin menangkap Ketua KPU Husni Kamil Manik.
"Kamaren sudah saya telepon Metro TV. Enggak boleh membiarkan orang mengancam-ancam lewat TV. TV juga ikut tertuduh memberikan kesempatan orang mengancam di muka umum. Itu engak boleh," kata Buyung saat jeda sidang ketiga gugatan hasil Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (11/8/2014).
Menurut Buyung, jika ada pihak-pihak yang berniat mengancam seseorang seharusnya media massa tidak memuat pernyataan tersebut, guna menjaga kondisi yang aman dan terkendali.
"Jadi jangan dimuat kalau ada yang mengancam. Metro TV dipakai untuk mengancam, saya dengar sendiri dan liat sendiri. Dia (Taufik) akan mengambil tindakan apalagi penculikan kepada ketua KPU, suatu tindakan melanggal hukum," tutur Buyung.
Diberitakan sebelumnya, pada Minggu (10/8/2014) Taufik memberikan pernyataanya untuk mendesak kepolisian agar menangkap Husni karena menurutnya telah terbukti melakukan pelanggaran dengan membuka kotak suara tanpa seizin Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya khawatir kami yang menangkap. Jadi jangan salahkan kami, kalau penegak hukum tidak melakukan penegakan hukum dengan cepat," ucap Taufik di rumahnya yang terletak di Jalan Sisingamangaraja No 21, Jakarta Selatan, kemarin.