TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, dengan pidana 10 tahun penjara terkait kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak Banten.
Pasalnya, Ratu Atut dianggap terbukti memberikan suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar saat menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyaj berupa penjara sepuluh tahun penjara," kata Jaksa KPK Edy Hartoyo membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/8/2014).
Jaksa juga menuntut kakak kandung Tubagus Chaeri Wardana itu dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.
Jaksa juga meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana tambahan kepada Ratu Atut berupa pencabutan hak politik.
"Pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik," tegas Jaksa.
Jaksa KPK mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan tuntutan kepada Ratu Atut.
Pertimbangan memberatkan bagi Ratu Atut yakni sebagai Gubernur tidak memberikan contoh terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, mecederai lembaga peradilan MK dan tidak berterus terang selama menjalani proses hukum.
Sementara pertimbangan meringankan yakni selama persidangan kakak ipar Airin Rachmi Diany itu berlaku sopan dan belum pernah dihukum.