TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menjemput paksa mantan Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Ramlan Comel, jika mengindahkan pemanggilan penyidik pada Kamis (14/8/2014) nanti. Pasalnya itu merupakan panggilan kedua, lantaran pada pekan lalu Ramlan tak hadir.
"RC (Ramlan Comel) hari kamis pemeriksaan sebagai tersangka. Ini panggilan kedua, kalau tidak hadir lagi bisa dipanggil paksa," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Selasa (11/8/2014).
Pada Jumat lalu, Ramlan sudah dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan tersangka dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pengadilan Tipikor Bandung.
Namun, pada hari itu, hanya mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga yang hadir dan langsung ditahan KPK.
Meski begitu Johan tak tahu penyidik akan langsung melakukan penahanan atau tidak terhadap Comel usai menjalani pemeriksaan pada Kamis nanti.
Diketahui kasus ini bermula dari dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setiabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung.
Kasus ini terbongkar setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 22 Maret 2013 lalu.
KPK menangkap tangan Asep Triana dan Hakim Setyabudi di kantor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan berlangsung usai penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Hakim Setyabudi.
KPK menyita uang tunai Rp150 juta yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima Hakim Setyabudi penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, termasuk barang bukti uang Rp350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana.
Setelah itu KPK juga menangkap Herry Nurhayat di kantor Pemkot Bandung.
Adapun Toto Hutagalung disebut-sebut pihak pemberi uang suap melalui tersangka Asep Triana kepada Hakim Setyabudi.
Uang suap disebut-disebut diberikan agar vonis para terdakwa kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung rendah.
Setelah melakukan pengembangan, KPK juga menjerat Dada Rosada yang saat itu menjabat Wali Kota Bandung dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswadi sebagai tersangka.