TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat (FPD), Ratu Siti Romlah, enggan berkomentar banyak soal penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang saat ini tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dilakukan Ratu Siti usai merampungkan pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang telah menyeret mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka.
"Terkait haji saja, mengenai penyelenggaraannya," kata Ratu Siti sebelum meninggalkan kantor KPK Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Selanjutnya menolak membeberkan lebih jauh soal pemeriksaan yang dijalaninya.
Wanita paruh baya yang hadir mengenakan jilbab ungu itu menyatakan pernah menunaikan ibadah haji pada tahun 2012 lalu.
Akan tetapi Ratu membantah dirinya menunaikan ibadah haji bersama dengan rombongan Menteri Agama saat masih dijabat Suryadharma Ali pada tahun 2012 lalu.
"Saya tidak ikut rombongan, kapan itu, saya berangkat tahun 2012," kata Ratu Siti.
Selain Ratu Siti Romlah, KPK diketahui memanggil dua anggota DPR lainnya dan petinggi Kementerian Agama (Kemenag) sebagai saksi penyidikan kasus serupa.
Mereka yang dipanggil yaitu anggota DPR adalah Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Abdullah Said dan Hazrul Azwar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta mantan Direktur Pelayanan Haji dan Umroh Kemenag, Zainal Abidin Supi. Zainal kini duduk sebagai Inspektur I Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag,
Terpisah, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan, Zainal Abidin Supi dan Hazrul Azwar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Yang tidak hadir Zainal Abidin Supi, Hazrul Azwar penjadwalan ulang dan telah mengirimkan surat tidak bisa hadir karena sedang tugas di luar negeri," kata Johan.
Sementara itu, diduga pemanggilan Ratu Siti, Said Abdullah, Hazrul Azwar ini bagian dari langkah KPK yang terus bergerak mengusut kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 - 2013. Di antaranya menyoal pengadaan katering penyelenggaraan ibadah haji.