TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Karawang, Ade Swara, merampungkan pemeriksaan tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/8/2014).
Dia diperiksa tekait kasus dugaan suap pengurusan ijin surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) di kawasan Karawang, Jawa Barat.
Dalam pemeriksaan yang terbilang singkat ini, Ade mengaku hanya menandatangi berkas penyitaan barang bukti.
"Iya saya cuma tanda tangan berkas penyitaan barang bukti," kata Ade.
Ade mengklaim bahwa penandatanganan barang bukti yang telah disita penyidik KPK berupa telepon genggam.
"Cuma HP (Handphone) doang kok," katanya.
Setelah itu, pria yang mengenakan rompi tahan KPK berwarna oranye itu langsung diboyong ke Rumah Tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya.