News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut dan Kroninya

KPK Periksa 3 Saksi untuk Tersangka Ratu Atut

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITUNTUT 10 TAHUN PENJARA - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan Senin (11/8/2014). JPU menuntut Atut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp. 250 juta subsider lima bulan kurungan serta pencabutan hak memilih dan dipilih dalam politik terkait dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas penyidikan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten.

Guna menguatkan jeratan  terhadap tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, penyidik memanggil tiga   saksi terkait kasus tersebut. Di antara saksi itu yakni Joni Darwin, Sajim dan H. Hariri. Ketiganya merup swasta.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (14/8/2014).

Pad aperkara KPK juga sudah menjerat Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Bahkan keduanya sudah menjalani proses persidangan di kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di MK.

Saat ini, Wawan ditahan di Rutan KPK, sementara Atut dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini