News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Rosa: Sebut Nama Anas Kami Didenda Rp 1 M

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mindo Rosalina Manulang (kanan) bersaksi dalam sidang istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni (kiri) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2012). Neneng diajukan ke persidangan karena diduga terkait dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Marketing Permai Group, Mindo Rosalina Manullang, mengungkapkan adanya larangan mencatut nama Anas Urbaningrum ketika menggarap sebuah proyek.

Perintah itu, kata Mindo, berasal dari mantan atasannya yakni M Nazaruddin eks Bendaharan Umum Demokrat.

"Karena kami sudah pernah buat surat perjanjian kalau sebut nama Anas kami didenda Rp 1 miliar," kata Mindo bersaksi untuk terdakwa Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Meski begitu saat ditanya Jaksa, kenapa ada larangan itu, Mindo mengaku tak tahu. Menurutnya, Nazaruddin juga tak pernah memberi tahu alasannya.

Mindo dirinya mengakui kerap melihat Anas dikantornya. Meski tidak ada jabatan dalam struktur perusahaan, namun Mindo yakin jika Anas sering membantu suami Neneng Sri Wahyuni tersebut

"Kalau di kantor itu uda jadi rahasia umum kalau Pak Anas itu yang membantu Pak Nazar," kata Mindo Rosa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini