TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos mengusulkan adanya penambahan hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) demi semakin produktifnya kinerja MK.
Menurutnya penambahan hakim ini nantinya akan dibagi dalam tiga kotak yang mempunyai fungsi dan peranannya masing-masing. Usulan ini disampaikan dengan pertimbangan penghematan waktu dan biaya sehingga proses suatu perkara sidang berjalan dengan efektif.
"Ini penting di Mahkamah Konstitusi atau di Mahkamah Agung harus ada kamar atau kotak tersediri karena setiap gugatan disidangkan memakan waktu dan biaya,"ujarnya di Kantor Setara di Jakarta, Senin (18/8/2014) siang.
Kotak pertama merupakan proses seleksi suatu gugatan untuk menyeleksi suatu perkara bisa dilanjutkan atau tidak. Proses ini bisa dliat dari gugatan yang memenuhi syarat dan lolos proses administrasi dengan melihat saksi dan alat bukti. Ia mencontohkan gugatan dari pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa harus ditanggani mulai dari proses pertama sebelum dilanjutkan.
Pembagian kotak dan kinerja kedua dari hakim MK ia usulkan melalui kategori pengujian hak dan politik. Selanjutnya pembagian kinerja ketiga untuk menguji hak-hak ekonomi sosial dan budaya.
"Wewenang MK adalah menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tingkat nasional," katanya.
Dengan pembagian kotak-kotak ini diharapkan kinerja MK semakin objektivitas dan produktif. Bonar mengusulkan adanya penambahan hakim yang ada di MK menjadi 18-20 orang.
Hal ini mengingat jumlah penduduk Indonesia yang semakin banyak dan semakin kompleksnya permasalahan yang akan dihadapi ke depan. Penambahan-penambahan itu tentunya dilakukan dengan proses kualifikasi yang cukup ketat.