TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi bersih-bersih di lingkungan kepolisian terus dilakukan, satu diantaranya melalui pembentukan unit pengendali gratifikasi yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Diharapkan dengan adanya MoU ini, kalau seseorang menerima sesuatu yang kita anggap sebagai gratifikasi anggota Polri sudah mulai menolak," kata Kapolri Jenderal Pol Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2014).
Diharapkan kata Sutarman dengan adanya kerjasama tersebut perlahan-lahan anggota Polri sudah bisa menolak pemberian sesuatu pada saat menikahkan anaknya.
"Di situ sudah ditulis tidak menerima sesuatu. Gratifikasi itu sudah ditolak. Kita harapkan punya kemauan anggota Polri ini untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apapun," ujarnya.
Bila menerima pemberian sesuatu dari seseorang dengan jumlah yang tidak wajar, meskipun dalam peraturannya tidak ada batasan yang jelas, maka anggota Polri wajib melaporkannya kepada Irwasum Polri.
"Kalau berikutnya harus menerima maka harus melaporkan sesuai dengan apa yang diterimanya. Dilaporkan melalui Irwasum kemudian akan dilaporkan kepada KPK," ucapnya.