Laporan Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sembilan hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Mereka mengikuti RPH dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva secara maraton dan tertutup di lantai 16 sejak pukul 09.00 WIB hingga berlanjut petang.
Untuk kali pertama pihak MK mengizinkan awak media untuk mengambil beberapa menit gambar suasana RPH tersebut pada Rabu petang. "Kan untuk transparansi," ujar salah seorang hakim.
Pantauan Tribun, sebuah komputer layar sentuh untuk masing-masing hakim, sejumlah dokumen permohonan gugatan beserta lembaran berisi coretan-coretan tangan dan makann ringan terhampar di atas meja rapat. Sebuah layar proyektor dan papan tulis white board berada di belakang kursi Hamdan Zoelva selaku pimpinan rapat.
Tak lama pengambilan gambar itu, pihak panitera dan hakim MK meminta para awak media untuk meninggalkan ruang rapat. Mereka pun menolak untuk diwawancarai oleh awak media.
"Tidak ada komentar. Ini kan sudah keistimewaan, ini baru pertama kali wartawan dibolehin masuk ke sini," canda Hamdan Zoelva kepada para wartawan.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar menyampaikan kemungkinan RPH kesembilan hakim untuk perkara Pilpres ini akan berlangsung hingga tengah malam. Jika tidak bisa diambil keputusan melalui mekanisme musyawarah mufakat, maka kesembilan hakim konstitusi akan melakukan pemungutan suara (voting).
Sementara itu, panitera MK Kasianur Sidauruk mengatakan menjadi hal biasa para hakim 'saling ngotot' saat mempertahankan pendapatnya dalam RPH pengambilan putusan perkara.
Menurutnya, selain hakim, ada pula dirinya selaku panitera dan staf panitera di dalam RPH tersebut. "Tugas panitera menyajikan bahan-bahan sesuai dengan yang diinginkan hakim sesuai dengan perkara yang dibahas," ujar Kasianur saat berbincang dengan Tribun saat jeda RPH di ruang kerjanya.
Diberitakan, Prabowo-Hatta selaku capres-cawapres mengajukan gugatan PHPU Pilpres 2014 ke MK. Permintaan pihak Prabowo-Hatta ke MK di antaranya, meminta MK membatalkan keputusan penetapan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih yang telah diputuskan oleh KPU dan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Mereka menyampaikan telah terjadi pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam proses Pilpres 2014 yang diselenggaran oleh KPU.
MK telah menggelar sidang perkara gugatan tersebut sejak 6 Agustus 2014 dan akan diputuskan pada Kamis (21/8/2014) besok.
Selama proses sidang, pihak Prabowo-Hatta selaku pemohon sudah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli. Mereka juga sudah menyerahkan ribuan dokumen terkait gugatannya ke MK.
Pun pihak KPU selaku Termohon dan pihak Jokowi-JK selaku pihak Terkait sudah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk mematahkan tuduhan pihak Prabowo-Hatta. Mereka juga sudah menyerahkan ribuan dokumen untuk menguatkan bantahannya.
Kamis besok menjadi penentu apakah permohonan pihak Prabowo-Hatta diterima atau ditolak atau diterima sebagian oleh MK.