News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Jika Gagal di MK, Prabowo-Hatta Lanjut ke PTUN dan MA

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi ahli dari pemohon pasangan Prabowo-Hatta, termohon KPU, dan pihak terkait pasangan Jokowi-JK disumpah sebelum memberikan keterangan pada sidang gugatan pilpres 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014). Ini adalah sidang terakhir sebelum MK kembali menggelar sidang putusan pada 21 Agustus 2014. Kesembilan hakim MK terlebih dahulu akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup selama tiga hari berturut-turut untuk mengambil putusan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Prabowo-Hatta, Dorel Almir, optimis majelis hakim akan mengabulkan permohonan gugatan pihaknya.

Menurutnya, bukti-bukti di persidangan akan menguatkan bahwa telah terjadi dugaan kecurangan dalam proses Pilpres 2014.

"Kami tim hukum optimis atas putusan besok. Optimis itu terkait terhadap bukti-bukti di persidangan, berdasarkan apa yang disampaikan saksi-saksi," Dorel di Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Dorel menuturkan, para saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Hatta telah menceritakan akan dugaan pelanggaran-pelanggaran pilpres.

Selain saksi, kata Dorel, pihaknya juga menyiapkan alat bukti surat sebagai kelengkapan.

"Kami melihat ada peluang untuk memenangkan gugatan di MK. Alat bukti kami menyatakan ada suara yang bermasalah," tuturnya.

Lebih jauh Dorel mengatakan, andaikata gugatan Prabowo-Hatta tidak dikabulkan oleh MK, pihaknya akan menempuh langkah hukum lainnya.

Menurutnya, Capres maupun Cawapres memiliki hak konstitusi selain di MK.

"Misalnya membawa perkara ke PTUN. Kemudian mengajukan judicial review ke MA," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini