News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Ditolak MK, Juru Bicara Prabowo: Perjuangan Terus Kita Lanjutkan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koalisi Merah Putih menggelar jumpa pers menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Pilpres capres Prabowo Subianto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Juru bicara calon presiden Prabowo Subianto dan cawapres Hatta Rajasa, Tantowi Yahya mengaku merasakan kekecewaan pendukung pasangan nomor urut satu, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak semua permohonan gugatan hasil Pilpres.

"Kami sungguh dapat merasakan kekecewaan saudara-saudara atas proses Pilpres yang terjadi. Namun percayalah kepercayaan saudara-saudara tidak akan kami sia-siakan. Perjuangan terus kita lanjutkan untuk kebangkitan Indonesia," kata Tantowi di Hotel Hyatt, Jakarta, Kamis (21/8/2014) malam.

Tantowi yang mewakili Prabowo-Hatta dan koalisi merah putih, mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kepercayaan, dan dukungan yang diberikan kepada mantan Danjen Kopassus dan mantan Menteri Koordinator Perekonomian dalam pelaksanaan Pilpres.

"Rakyat Indonesia melalui wakil-wakilnya di lembaga perwakilan akan terus mengawasi pemerintahan sebagai kekuatan penyeimbang," cetusnya.

Diketahui, MK menolak untuk seluruhnya permohonan PHPU Pilpres yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo-Hatta.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva saat membacakan sidang putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Dalam pendapatnya, Mahkamah berpendapat dalil yang diajukan Prabowo-Hatta dalam permohonannya tidak terbukti di persidangan. Tidak ada satupun dalil Prabowo-Hatta yang diterima Mahkamah.

Dengan demikian, keputusan KPU mengenai rekapitulasi penghitungan perolehan suara dengan keunggulan Joko Widodo-Jusuf Kalla dikuatkan oleh putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden oleh MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini