News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Biak Numfor Ditangkap KPK

Baru Kenal, Direktur PT Papua Indah Suap Bupati Biak Numfor

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk (kanan) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2014). Yesaya diduga menerima suap dari pengusaha Teddy Renyut terkait proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Biak. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut didakwa menyuap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk. Pemberian uang suap sebesar   100 ribu dollar Singapura berkaitan dengan proyek pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor, Papua.

"Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya memberikan uang sebesar SGD 63 ribu dan dilanjutkan dengan pemberian uang sebesar SGD 37 ribu kepada Yesaya Sombuk selaku Bupati Biak Numfor dengan tujuan supaya Yesaya Sombuk memberikan proyek pembangunan talud di Kabupaten Biak Numfor yang sedang diusulkan dalam APBN-P Tahun 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal," kata Jaksa KPK Antonius Budi Satria membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Jaksa KPK dalam dakwaan menuturkan kronologi suap yang bermula dari perkenalan Yesaya yang saat itu belum dilantik sebagai bupati dengan Teddi Renyut di Lobby Cafe Thamrin City Mall, Jakarta Pusat pada Maret 2014.

Pada tanggal 2 April 2014, Yesaya mengajukan proposal/usulan proyek pembangunan Talud di Kabupaten Biak Numfor kepada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dengan nomor surat : 900/53/IV/2014 untuk diusulkan ke dalam APBN-P tahun 2014.

Selanjutnya proposal ini dibawa dan diserahkan langsung oleh Kepala Bappeda Biak Numfor, Turbey Onimus kepada Deputi V Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Sekitar akhir bulan Mei 2014, Teddi menelepon Turbey memberitahukan tersedianya anggaran proyek pembangunan talud abrasi pantai di Biak sekitar Rp 20 miliar yang masuk dalam APBN-P tahun 2014.

"Selanjutnya Turbey Onisimus menginformasikan hal tersebut kepada Yunus Saflembolo yang kemudian oleh Yunus Saflembolo informasi tersebut dilaporkan kepada Yesaya Sombuk," kata Jaksa Antonius Budi.

Lalu, sekitar awal bulan Juni 2014, Yesaya Sombuk menghubungi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daearah Biak Numfor, Yunus Saflembolo dan meminta Yunus menghubungi Teddi.

"Untuk menyampaikan kepada terdakwa bahwa Yesaya Sombuk sedang membutuhkan uang Rp 600 juta," kata Jaksa Antonius Budi.

Kebutuhan uang ini juga disampaikan Yesaya secara langsung saat bertemu Teddi di Hotel Acacia, Jl Kramat Raya, Jakpus pada 5 Juni 2014.

"Dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan 'saat ini saya tidak ada uang, tapi kalau kaka ada memberikan pekerjaan yang pasti, saya bisa ngambil kredit dari bank'," kata Jaksa menirukan pernyataan Teddi ke Yesaya.

Pada saat pertemuan di Hotel Acacia tersebut, Yesaya mengatakan kepada Teddi, 'kalau ada proyek ke Biak, kau yang kawal dan kau yang kerja'.

"Mendengar perkataan Yesaya Sombuk, terdakwa bersedia memenuhi permintaan uang Rp 600 juta yang akan diberikan terdakwa dalam bentuk dolar Singapura," kata Jaksa Antonius Budi.

Yesaya setelah pertemuan memerintahkan Yunus yang berada di Biak supaya datang ke Jakarta untuk mengecek kejelasan proyek bencana di Biak Numfor yang dianggarkan oleh Kementerian PDT.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini