Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari mengaku tidak dalam posisi menilai substansi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Prabowo-Hatta.
Hajriyanto mengatakan, dalam perspektif konstitusi keputusan MK tentang sengketa hasil pemilu bersifat final dan mengikat.
"Saya rasa semua pihak harus menerima dan menghormati keputusan MK tersebut dengan legawa. MK memang bukan lembaga yang sempurna yang diisi oleh hakim-hakim konstitusi yang tanpa kesalahan, tetapi MK telah berusaha semampunya untuk independen dan imparsial," kata Hajriyanto ketika dikonfirmasi, Kamis (21/8/2014).
Menurut Hajriyanto kekecewaan atas keputusan MK merupakan hal yang wajar dan sangat bisa dipahami. Namun demikian ketidakpuasan dan kekecewaan tersebut, lanjutnya, hendaknya diekspresikan secara tepat dan proporsional sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
"Kemenangan dan kekalahan dalam politik dan hukum di dunia ini adalah nisbi belaka. Kemenangan politik bukanlah segala-galanya. Dan kekalahan dalam politik juga bukan kekalahan segalanya," ungkapnya.
Ia mengatakan mengabdi kepada negara bisa melalui berbagai cara dan tidak harus berkuasa atau menjadi penguasa. Politisi Golkar itu mengingatkan pihak yang kalah
mesti sabar dan menerima kenyataan tersebut meskipun terasa pahit. Harus diakui bahwa perjuangan mereka untuk menegakkan pilpres yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, sebagaimana yg diamanatkan dalam konstitusi adalah langkah yang terpuji dan mulia.
"Dan itu sudah dilakukan secara maksimal dan optimal. Tetapi takdir menentukan lain. Dan karena itu maka semua pihak harus menerima keputusan MK tersebut dengan legowo," ujarnya.
Sementara kepada pihak yang menang, kata Hajriyanto, MPR menghimbau sebaiknya tidak sombon dan takabur.
"Ingat, bahwa kemenangan politik dan hukum ini adalah kemenangan di dunia yang fana dan bersifat nisbi. Maka ekspresi kemenangan sebaiknya tidak dilakukan secara berlebihan, melainkan proporsional dan sak madyo," tuturnya.